Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah salah satu bantuan sosial yang di berikan oleh Pemerintah kepada keluarga miskin di Desa yang terdampak pandemi Covid 19. Program ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar keluarga miskin dan mengurangi beban ekonomi akibat pandemi. Untuk mendapatkan BLT Dana Desa, keluarga miskin harus memenuhi kriteria yang telah di tetapkan oleh pemerintah kriteria ini diatur dalam peraturan mentri keuangan
Kriteria umum yang harus di penuhi oleh calon keluarga penerima maanfaat adalah sebagai berikut: Berdomisili di Desa yang bersangkutan, Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial lainnya dari pemerintah, Seperti PKH, BPNT, BST, BPUM dan lain sebagainya. Selain kriteria umum calon penerima manfaat harus memenuhi kriteria khusus yang di tentukan berdasarkan tingkat kemiskinan dan keluarga penerima manfaat di prioritaskan untuk keluarga miskin terdaftar dalam keluarga desil yang menjadi sasaran pemerintah dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, kehilangan mata pencaharian, mempunyai keluarga yang rentan sakit menahun/kronis/ dan atau difabel, rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin. dalam rapat tersebut membahas terkait penerimaan BLT tahun 2025 yang mungkin berkurang dari sebelumnya dikarenakan terpangaruh dari trasnfer Dana Desa yang berkurang dari pusat. dalam rapat tersebut dibuka oleh Perbekel Desa Taman, BPD Desa Taman, juga dihadiri oleh Pendamping Desa Perangkat Desa, Kelian Dinas LPM, dan Tokoh Masyarkat Desa Taman. Pemanfaat yang datanya dari kadus masing masing wilayah di banjar dinas di Desa Taman, yang dalam menentukan orang atau keluarga pemanfaat harus benar benar ngecek warganya apakah sudah menerima bantuan sosial lainnya. Diharapkan dengan adanya BLT bisa mengurangi beban masyarkat yang menjadi kelurga pemanfaat.