Menindak lanjuti Undang Undang No 3 Tahun 2024 Tetang Perubahan Kedua Undang Undang No 6 2014 Tentang Desa. Pada Pasal 39, masa jabatan Kepala Desa yang semula enam tahun menjadi delapan tahun dengan demikian perlu dilakukan perpanjangan jabatan TP. PKK Desa Taman.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Tanggal 31 Desember 2024 di Ruang Aula Rapat Kantor Desa Taman yang di hadiri seluruh PKK Desa Taman, Perangakat Desa Taman, BPD Desa Taman dan LPM Desa Taman pada kegiatan tersbut dilaksanakan pengkuhan Ketua TP. PKK Taman oleh Perbekel Desa Taman, selanjutnya pemasangan pin dan selempang kepada ketua TP. PKK oleh Ketua TP. PKK Kecamatan Abiansemal. dalam sambuatan Perbekel Taman dan Ketau TP. PKK kecamatan berharap PKK Desa Taman bisa mewujudkan ksejahteraan keluarga di Desa Taman.