Pengukuhan Ketua Tim Pengerak PKK Dan Pengurus PKK Desa Taman

Menindak lanjuti Undang Undang No 3 Tahun 2024 Tetang Perubahan Kedua Undang Undang No 6 2014 Tentang Desa. Pada Pasal 39, masa jabatan Kepala Desa yang semula enam tahun menjadi delapan tahun dengan demikian perlu dilakukan perpanjangan jabatan TP. PKK Desa Taman.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Tanggal 31 Desember 2024 di Ruang Aula Rapat  Kantor Desa Taman yang di hadiri seluruh PKK Desa Taman, Perangakat Desa Taman, BPD Desa Taman dan LPM Desa Taman pada kegiatan tersbut dilaksanakan pengkuhan Ketua TP. PKK Taman oleh Perbekel Desa Taman, selanjutnya pemasangan pin dan selempang kepada ketua TP. PKK oleh Ketua TP. PKK Kecamatan Abiansemal. dalam sambuatan Perbekel Taman dan Ketau TP. PKK kecamatan berharap PKK Desa Taman bisa mewujudkan ksejahteraan keluarga di Desa Taman.

Alamat dan nomor telepon

Silakan hubungi kami di alamat ini:

Alamat: Jl. Batas Kangin No. 430 Taman, Abiansemal, Badung, Bali

Telepon: +628113880112

Email: info@desataman.com

Foto-foto kegiatan

  • musdes2.jpg
  • musdes3.jpg
  • musdes4.jpg
  • musdes5.jpg
  • musdes6.jpg
  • musdes7.jpg
  • musdes8.jpg
  • musdes9.jpg
  • musdes10.jpg
  • musdes11.jpg
  • musdes12.jpg
  • musdes13.jpg
  • musdes14.jpg
  • musdes15.jpg
  • musdes16.jpg
  • musdes17.jpg
  • musdes18.jpg
  • musdes19.jpg
  • musdes20.jpg
  • musdes21.jpg
  • musdes22.jpg
  • musdes23.jpg
  • musdes24.jpg
  • musdes25.jpg
  • musdes26.jpg
  • musdes27.jpg
  • musdes28.jpg
  • musyawarahdesa1.jpg
  • musyawarahdesa2.jpg
  • musyawarahdesa3.jpg
Bali Online