Lembaga kemasyarakatan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat Desa Taman, merupakan mitra kerja dari pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan fisik maupun non fisik di Desa Taman.
Adapun Lembaga Kemasyarakatan tersebut antara lain :
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Badan Permusyawaratan Desa dibentuk berdasarkan surat keputusan Bupati Badung Nomor : tahun 2007 tertanggal 2008. Keanggotaan BPD terdiri dari tokoh dan pemuka masyarakat yang bertugas membahas serta memutuskan kebijaksanaan perbekel untuk ditetapkan sebagai keputusan desa.
- Lembaga Pemberdayaan masyarakat Desa (LPMD). Lembaga pemberdayaan Masyarakat Desa yang disingkat dengan LPMD adalah lembaga masyarakat yang ada di Desa Taman yang tumbuh dari oleh dan untuk masyarakat merupakan wahana partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang mendukung pelaksanaan berbagai kegiatan pemerintahan dan prakarsa serta swadaya gotong royong masyarakat dalam segala aspek kehidupan masyarakat dalam rangka mewujudkan ketahanan nasional yang meliputi aspek – aspek Idiologi,Politik, Sosial Budaya, Agama, serta pertahanan keamanan. LPMD sebagai mitra kerja Perbekel dalam hal perencanaan dan pelaksanaan pembangunan , serta pemerataan hasil – hasil pembangunan dan menumbuhkan prakarsa dan menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat , memiliki kedekatan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan ketahanan di dalam menghadapi mengatasi segala macam tantangan dan hambatan dalam hal pembinaan wilayah.
- Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Pembinaan Kesejahteraan Keluarga adalah gerakan yang tumbuh dari bawah, dimana wanita sebagai motor penggerak, untuk membangun keluarga dalam unit atau kelompok terkecil masyarakat dalam menumbuhkan, menghimpun, mengarahkan kelurga guna mewujudkan keluarga sejahtera.Tujuan PKK adalah membantu pemerintah untuk ikut serta memperbaiki dan membina tata kehidupan keluarga yang dijiwai oleh pancasila menuju terwujudnya keluarga sejahtera yang dapat menikmati keselamatan, ketentraman, ketenangan hidup lahir dan batin. PKK Desa Taman ditetapkan dengan Surat Keputusan Perbekel Desa Taman Nomor : Tahun 2008, tertanggal 2008.
- Karang Taruna. Karang Taruna Desa Taman dibentuk berdasrkan SK Perbekel Desa Taman Nomor : Tahun 2008 , Tertanggal 2008, Nama Karang taruna Desa Taman adalah Udyana Kerti Yowana.
- Hansip.Keamanan dan ketertiban merupakan faktor yang cukup penting untuk terlaksanannya pembangunan. Pembangunan bukanlah merupakan tanggung jawab pemerintah dengan aparat keamanan saja, namun usaha dan peran serta masyarakat untuk menciptakan dan terwujudnya keamanan yang diharapkan. Di Desa Taman sebagai salah satu upaya untuk ikut melaksanakan Siskamlingrata telah terbentuk dua peleton hansip di Desa dengan kepengurusannya masing – masing, disamping itu keberadaan Desa Adat dan Banjar Adat beserta Awig – awignya akan sangat mendukung terciptanya ketentraman dan ketertiban di Desa.
