LPM atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yaitu lembaga yang di bentuk oleh masyarakat untuk bermitra dengan Pemerintah Desa yang memiliki beberapa tugas diantaranya menyusun rencana pembangunan bersama Pemerintahan Desa, Menggerakan partisipasi masyrakat dalam pembangunan, mengelola sumber daya desa secara efektif dan efisien, mendampingi masyarakat dalam kegiatan pembangunan, menampung dan mewujudkan aspirasi msyarakat, menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan msyarakat.