DISIPLIN WAKTU
- Perbekel dan perangkatnya sudah ada di kantor jam 07.30 wita, 30 menit persiapan perangkat kerja dan jam 08.00 wita sudah siap memberikan pelayanan kepada masyarakat.
- Tutup kantor jam 15.30 wita kemudian dilanjutkan penyelesaian administrasi.
- Tidak diperkenankan pulang jika pekerjaan belum selesai.
- Jika terjadi kelebihan waktu maka akan dihitung lembur.
- Konsepnya adalah pekerjaan hari ini harus diselesaikan hari ini juga, tidak ada istilah penundaan pekerjaan terkecuali ada hal – hal yang mendesak dimana pegawai harus meninggalkan kantor dengan terlebih dahulu minta ijin kepada Perbekel.
- Hari kerja dari hari senin s/d kamis tutup kantor pukul 15.30 wita, khusus untuk hari jumat tutup kantor paling cepat pukul 12.00 wita.
- Pegawai harus berpakaian seragam, sesuai dengan apa yang telah di tentukan.
- Jika Pegawai minta ijin / tidak bekerja 1 hari sebelumnya sudah harus menyampaikan kepada Perbekel dimana sore hari sebelum pulang kantor agar ada berita acara serah terima tugas diketahui / ditandatangani oleh Perbekel. Ijin untuk tidak bekerja maksimum 2 hari. Bagi pegawai yang melahirkan ijin cuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Setiap pegawai harus mengisi absensi kedatangan dan kepulangan.
- Setiap pegawai wajib memberikan salam ( Om Swastyastu ) kepada setiap orang / masyarakat yang datang ke kantor.
- Perbekel wajib mengadakan evaluasi kerja setiap minggu 1 kali bersama seluruh Pegawai / staf dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mengevaluasi terhadap rencana kerja atau target-target yang ingin dicapai.
- Setiap Pegawai diwajibkan atau tidak boleh menolak jika ditugaskan untuk ikut pendidikan atau pelatihan dalam rangka meningkatkan Sumber daya manusia / SDM.