Dalam rangka mendukung suksesnya perhelatan pemilihan umum setiap 5 tahun sekali, Pemilihan Umum atau Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di indonesia yang dilaksnakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil. Petugas yang memiliki peran krusial dalam pemilu adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Tugas KPPS melibatkan pemeliharaan intergritas dan transparansi pemilu yang di jadwalkan pada tanggal 14 februari 2024.
Berdasarkan peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 pasal 35 ayat 1 ada beberapa persyaratan dan dokumen yang harus di penuhi oleh calon petugas KPPS. Pada tanggal 25 januari 2024 di Desa Taman di selengarakan pelantikan anggota KPPS dan bimtek anggota KPPS yang dihadiri oleh Perbekel Desa Taman I Gusti Made Sudarpa , Babin Desa Tman, Polmas Desa Taman, PKD Desa Taman, PPS dan sekretariat Desa Taman , Ketua dan Anggota KPPS Sedesa Taman. Dalam acara tersebut Perbekel Desa Taman menyampaikan agar anggota KPPS bertugas dengan baik sesuai aturan yang ada. Diharapkan degan kegiatan tersebut anggota KPPS menjalankan tugas dengan baik dan menyukseskan pemilu tahun 2024.