Dalam rangka pemutakhiran data administrasi kependudukan serta percepatan pelayanan masyarakat khususnya kepemilikan KTP-el bagi penduduk Kabupaten Badung Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten badung melaksanakan perekaman KTP-el untuk wajib KTP pemula yang mulai dari usia 16 tahun ke atas.
Kegiatan tersebut di selenggarakan berlokasi di aula kantor Desa Taman pada hari kamis tgl 28 Desember 2023 untuk yang wajib KTP 16 tahun ke atas. dalam kegiatan tersebut masyrakat dengan umur 16 thun ke atas sangat antusias mengikuti acara tersebut yang di dampingi oleh klian dinas masing masing, bagi yang wajib KTP pemula yang melakukan perekaman wajib melampirkan satu lembar poto copy kartu keluarga bersangkutan yang masih berlaku khususnya bagi kk kabupaten badung. diharapkan dengan adanya kegiatan ini bisa memepercepat kepemilikan KTP elektronik untuk wajib KTP Pemula khususnya yang ada di Desa Taman