Rapat kordinasi perangkat Desa Taman terkait Peraturan Gubernur Bali Nomor 58 Tahun 2023 tentang Hari kerja dan jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Pemerintah dan Pegawai Aperatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dalam rangka meningkatkan kwalitas pelayanan publik dan produktifitas kerja pegawai dilingkungan pemerintah Provinsi Bali,
Berkaitan Dengan hal tersebut pemerintahan Desa Taman mengadakan rapat kordinasi membahas Pergub 58 tahun 2023 yang dibuka oleh perbekel desa taman I Gusti made Sudarpa,S.Sos dan Sekdes I Gede Wardana, S.Pd. dan Ketua Bpd Desa Taman I Nyoman Tendrayana. Membahas terkait jam kerja perangkat desa taman, serta juga membahas terkait kegiatan APBDes 2024 dan silpa tahun 2023 dan membahas terkait penyusunan DPA diharapkan melalui rapat kordinasi tersebut semua perangkat pemerintahan desa taman bisa menerapkan peraturan tersebut dengan rasa tanggung jawab melaksanakan tugas dan bisa melaksanakan pelayanan masyarakat dengan msksimal dan terciptanya pelayanan pemerintahan yang baik.