Menindak lanjuti Undang Undang No 3 Tahun 2024 Tetang Perubahan Kedua Undang Undang No 6 2014 Tentang Desa. Pada Pasal 39, masa jabatan Kepala Desa yang semula enam tahun menjadi delapan tahun dengan demikian perlu dilakukan perpanjangan jabatan TP. PKK Desa Taman.
Selengkapnya: Pengukuhan Ketua Tim Pengerak PKK Dan Pengurus PKK Desa Taman